AREA III PEMENUHAN

3Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
 iPerencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
  i.a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
  i.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
  i.c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
 iiPola Mutasi Internal
  ii.a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
  ii.b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
  ii.c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
 iiiPengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  iii.a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
  iii.b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
  iii.c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
  iii.d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
  iii.e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
  iii.f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
 ivPenetapan Kinerja Individu
  iv.a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
  iv.b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
  iv.c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
  iv.d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
 vPenegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  v.a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
 viSistem Informasi Kepegawaian
  vi.a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

AREA III REFORM

3Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
 iKinerja Individu
  a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
 iiAssessment Pegawai
  a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
 iiiPelanggaran Disiplin Pegawai
  a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai