AREA IV PEMENUHAN
AREA IV REFORM
4 | Penguatan Akuntabilitas | |
i | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | |
a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | ||
ii | Pemberian Reward and Punishment | |
a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | ||
iii | Kerangka Logis Kinerja | |
a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai |