AREA I PEMENUHAN

1Manajemen Perubahan
 iPenyusunan Tim Kerja
  i.a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
  i.b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
 iiRencana Pembangunan Zona Integritas
  ii.a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  ii.b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
  ii.c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
 iiiPemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
  iii.a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
  iii.b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
  iii.c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
 ivPerubahan pola pikir dan budaya kerja
  iv.a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
  iv.b. Sudah ditetapkan agen perubahan
  iv.c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
  iv.d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

AREA I REFORM

1Manajemen Perubahan
 iKomitmen dalam perubahan
  a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
– Isi Jumlah Agen Perubahan
– Isi Jumlah Perubahan yang dibuat
  b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
 iiKomitmen Pimpinan
  a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
 iiiMembangun Budaya Kerja
  a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari